Senin, 03 Desember 2018

Ekonomi Koperasi

EKONOMI KOPERASI
Dosen Pengajar : Eka Patriya

3EA31

Disusun Oleh :

                           Yolanda Safitri                     17216797 
Dea Fitri Anthika                 11216743 
Hezna Chatrine Nada          13216300
         Ahmad Syahid                      18216266



Ekonomi Koperasi
Universitas Gunadarma
2018



BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah

            Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.

            Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.

            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sector usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral. hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.


1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang menjadi landasan pendirian koperasi ?
2.      Apakah tujuan dari koperasi ?
3.      Apa saja tugas dan tanggung jawab koperasi ?
4.      Bagaimanakah koperasi beroperasional ?
5.      Apa saja manfaat koperasi bagi anggota ?
6.      Apa saja pengembangan koperasi dengan berbagai usaha ?


1.3  Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui landasan pendirian koperasi
2.      Mengetahui tujuan dari koperasi
3.      Mengetahui macam – macam tugas dan tanggung jawab koperasi
4.      Mengetahui bagaimana sebuah koperasi beroperasional
5.      Mengetahui apa saja manfaat menjadi anggota koperasi
6.      Mengetahui pengembangan koperasi dengan berbagai usaha



BAB II
LANDASAN TEORITIS


2.1  Pengertian Koperasi
a. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
            Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. 
c. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1.      Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

2.      R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3.      Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.


2.2 Landasan Koperasi

a.       Landasan Idiil:
The equitable pioneers of Rochdale, sebagai para pelopor yang tulus ikhlas melaksanakan cita-cita berkoperasi di Inggris  (Rochdale), yang telah berhasil dalam perjuangannya berkoperasi, mempunyai cita-cita yang luhur yaitu menjadikan badan koperasi yang bertujuan untuk mengubah perbaikan ekonomi dan perbaikan hidup di dunia.
Bagi Bangsa Indonesia, Pancasila yang menjadi Falsafah negara dan Bangsa Indonesia telah menjadi Landasan Idiil koperasinya (pasal 2 ayat (1) UU No. 12/1967). Kelima Sila yaitu: Ketuhanan Yang Maha Ea, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan) dan Keadilan Sosial, harus dapat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dan perkoperasiannya, yang artinya yaitu: baik dalam ideologinya maupun dalam teknik pelaksanaan kerja dan perlakuan-perlakuannya, selalu harus memancarkan kelima Sila dari Pancasila tersebut.
  
b.      Landasan Strukturil dan Landasan Gerak :
Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan Landasan Geraknya adalah pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas-azas kekeluargaan". Dan penjelasannya berbunyi : "Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.

c.        Landasan Mental
Koperasi Indonesia agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dalam mencapai tujuannya, harus ditopang dengan kuat oleh sifat mental para anggotanya, yaitu "Setia kawan dan kesadaran pribadi" (solidarity and individuality). Rasa setia kawan ini sangat penting, karena tanpa rasa itu maka tidaklah mungkin akan ada kerja sama (sense of cooperation) yang merupakan conditio sine qua non dalam koperasi sebagai usaha bersama dalam kesamaan hak dan kewajiban. Rasa kesetia-kawanan dan Kesadaran Berpribadi tersebut satu sama lainnya harus memperkuat.

Solidarity (rasa setia kawan) telah ada dalam masyarakat Indonesia yang asli dan tercermin dalam kegotong-royongan yang spontan. Akan tetapi landasan "setia kawan" saja belum cukup menopang dengan kuat, karena hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis atau dengan lain perkataan bahwa landasan tersebut mengandung segi-segi "kesementaraan dan kestatisan" dan karenanya kurang dapat mendorong kedinamikan dan hasrat untuk maju. Maka oleh sebab itulah diperlukan "kesadaran berpribadi atau tahu akan harga diri" percaya pada diri sendiri atau kemampuan dari kemanunggalan para anggota sendiri", sehingga kedinamikan dan hasrat untuk maju dari setiap anggota yang bermanunggal dalam Koperasi Indonesia akan selalu ada.
      Jadi jelaslah, bahwa "Setia Kawan" dan "kesadaran berpribadi" harus selalu saling mengisi, dorong-mendorong, hidup-menghidup dan awas-mengawasi, sebagai suatu kekuatan untuk mencapai dan atau mewujudkan cita-cita dan tujuan Koperasi Indonesia.

Tanpa adanya landasan-landasan tersebut, koperasi dapat diibaratkan sebuah perahu yang ada di tengah-tengah gelombang, sehingga kemungkinan-kemungkinan untuk mencapai pantai adalah sedikit sekali. Landasan-Landasan tersebut di atas sangat penting untuk menyelamatkan dan memperlancar jalannya koperasi dalam menyukseskan tercapainya atau terwujudnya apa yang menjadi cita-cita dan tujuan Koperasi. Bagi para anggota koperasi dan segenap rakyat yang pada umumnya tertarik pada koperasi, cita-cita semata betapapun pentingnya dipandang dari segi mental akan sangat memurungkan para anggotanya dan segenap rakyat yang umumnya menaruh perhatian terhadap Koperasi, karena mereka sangat mengharapkan adanya kenyataan tentang "apa yang dapat diperbuat dan dapat diwujudkan" oleh koperasi untuk memperbaiki nasib dan meningkatkan kesejahteraan hiduo para anggotanya. Prof. Ir. Tekosumodiwirjo (seorang ahli koperasi kita) dalam pidato pengukuhan sebagai guru besar mata kuliah koperasi yang berjudul "Beberapa Persoalan sekitar Pak Tani dan hubungannya dengan Gerakan Koperasi", antara lain mengatakan, bahwa "Para petani tidak mengharapkan bergelegarnya guntur, tetapi air curahan hujanlah yang diharapkannya


2.3  TUJUAN KOPERASI

 Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.      Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2.      Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3.      Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4.      Membangun tatanan perekonomian nasional

Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
1.   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


2.4 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOPERASI
Menurut Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta, tugas koperasi ada tujuh. Hal ini beliau sampaikan dalam Pidato Bung Hatta di radio (11 Juli 1947) dalam rangka peringatan hari koperasi pertama, 12 Juli 1947. Adapun tujuh tugas koperasi itu antara lain :
1.      Memperbanyak produksi, terutama produksi barang makanan, kerajinan, dan pertukangan yang diperlukan rakyat dalam rumah tangganya.
2.      Memperbaiki kualitas barang yang dihasilkan rakyat.
3.      Memperbaiki distribusi, pembagian barang kepada rakyat.
4.      Memperbaiki harga yang menguntungkan bagi masyarakat.
5.      Menyingkirkan penghisapan dari lintah darat, pelenyapan sistim ijon, dan rentenir
6.       Memperkuat pemupukan modal dengan menggiatkan kegiatan menyimpan.
7.      Memelihara lumbung simpanan padi, mendorong tiap-tiap desa menghidupkan kembali lumbung desa, diperbarui sesuai tuntutan jaman. Sistem lumbung ini menjadi alat menyesuaikan produksi dan konsumsi sepanjang masa dan juga menjadi alat penjaga penetapan harga padi.
       Setelah mencermati tujuh tugas koperasi yang disampaikan founding father kita, agaknya koperasi pertanian dan pemasaran lebih banyak menjawab tujuh tugas tersebut. Sayangnya, dua koperasi tersebut tidak berkembang di tanah air.


PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
·         Rapat Anggota
·         Pengurus
·         Pengawas
·         Manajer

Berikut adalah  tugas, wewenang dan tanggung  jawab perangkat organisasi  koperasi tersebut : 

RAPAT ANGGOTA
1.      Kekuasaan tertinggi.
2.      Menetapkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan khusus.
3.       Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
4.      Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas
5.      Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
6.      Mensahkan laporan pengurus.
7.      Mensahkan laporan pengawas.
8.      Menetapkan pembagian SHU.
9.      Keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
10.  Satu anggota satu hak suara.
11.   Meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi.
12.  Dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.

PENGURUS
1.      Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2.      Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
3.      Masa jabatan paling lama 5 tahun (persyaratan untuk dipilih kembali diatur dalam AD dan ART).
4.      Tidak merangkap sebagai pengawas.
5.      Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.

Tugas Pengurus :
·         Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
·         Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.
·         Menyelenggarakan rapat anggota.
·         Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
·         Mencatat setiap transaksi anggota.
·         Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
·         Meningkatkan pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.

Wewenang Pengurus :
1.      Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
2.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD dan ART.
3.      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
4.      Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha.
5.      Rencana pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.

PENGAWAS
1.      Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2.      Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
3.      Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
4.      Tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana usaha.
5.      Persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.

Tugas Pengawas :
·         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·         Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.

Wewenang Pengawas :
1.      Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
2.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

                                            
MANAJER KOPERASI
1.      Pengurus koperasi dapat mengangkat manajer yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
2.      Rencana pengangkatan manajer diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
3.      Manajer bertanggung jawab kepada pengurus.
4.      Hubungan kerja manajer dengan pengurus berdasarkan perikatan.
5.      Sebenarnya, manajer membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha.
6.      Manajer menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.
Tugas Manajer :
·         Melaksanakan usaha koperasi.
·         Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
·         Memberikan pelayanan usaha kepada anggota.
·         Membuat studi kelayakan usaha koperasi
·         Membuat laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang Pengelola :
1.      Mengangkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
2.      Meningkatkan prestasi kerja karyawan.


2.5  CARA KOPERASI BEROPERASIONAL

Perekonomiaan Indonesia sekarang ini sangat memprihatinkan, banyaknya jumlah pengangguran dan kurangnya lapangan pekerjaan membuat itu semakin terlihat. Persaingan di dunia bisnis yang semakin ketat membuat sebagian orang yang berkacimpung di dunia bisnis tidak sedikit yang akhirnya gulung tikar meskipun umurnya masih seumur jagung. Hal ini sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi di Indonesia.
Meskipun banyak badan usaha yang bermunculan saat ini, tentu saja itu tidak akan menggeser posisi koperasi sebagai salah satu badan usaha yang cukup mempengaruhi perkembangan perekonomian suatu Negara. Perhatian pemerintah yang kurang terhadap koperasi membuat perkembangannya tidak begitu berarti, bahkan cenderung menurun. Padahal jika koperasi dapat beropersi dengan baik, kemakmuran rakyat akan terpenuhi.
Jika dilihat dari permodalan, koperasi dapat berdiri dengan modal yang relative lebih  kecil dibanding mendirikan badan usaha lain. Untuk keanggotaannya, setiap orang dapat ikut serta dalam koperasi tanpa pengecualian. Dan tentu saja persentasi resiko kekurangan pelanggan kecil, karena tiap anggota koperasi berperan sebagai pemilik sekaligus pelanggan. Selain itu koperasi juga memiliki cukup banyak unit usaha yang dapat dikelola, sehingga dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat, khususnya anggota.
Namun saat ini, koperasi yang ada cenderung didirikan tanpa pendidikan bagaimana cara mengelolah koperasi agar koperasi tersebut dapat bersaing dengan badan usaha lainnya. Dan kesadaran anggota koperasi terhadap hak dan kewajibannya yang rendah juga akan mempengaruhi berlangsungnya koperasi. Karena pada dasarnya koperasi akan berjalan jika partisipasi anggotanya tinggi.
Adapun hal lain yang juga menjadi hambatan majunya koperasi di Indonesia, seperti kurangnya kepercayaan untuk saling bekerjasama baik dengan pelaku ekonomi lain maupun antar anggota koperasi. Teknologi yang terbatas serta minimnya sarana dan prasarana yang tersedia di wilayah tertentu juga menghambat tumbuhnya koperasi di daerah-daerah terpencil. Karena pada dasarnya koperasi ini ditujukan untuk mensejahterakan semua kalangan, baik kota maupun desa.
Oleh karena itu, jika saya menjadi presiden nanti. Saya akan memajukan kesejahteraan rakyat melalui koperasi. Dengan memberikan penyuluhan mengenai koperasi baik di kota maupun di desa. Selain itu, para anggota, khususnya pengurus juga akan diberikan pengetahuan tentang bagaimana cara mengelolah koperasi serta penguasaan teknologi, sehingga koperasi pun dapat bersaing dengan badan usaha lain.
Agar koperasi-koperasi yang ada tetap terpantau, maka kami akan mengutus orang-orang yang professional untuk ikut memajukan koperasi-koperasi tersebut. Dengan begitu diharapkan adanya inovasi-inovasi baru yang nantinya akan menarik warga sekitar untuk ikut berpartisipasi. Dan menanamkan kepercayaan untuk saling bekerjasama baik dengan pelaku ekonomi lain maupun antar anggota. Serta menimbulkan rasa nyaman yang akan menumbuhkan kasadaran masing-masing anggota akan hak dan kewajibannya dalam koperasi.
Dengan begitu, semua warga ikut berpartisipasi dalam memajukan perekonomian Negara yang kemudian akan mensejahterakan tiap-tiap warganya. Sehingga, tingkat pengangguran yang ada pun akan menurun. Karena pada dasarnya koperasi mempunyai berbagai sector, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, koperasi jasa, yang kemudian dapat menjadi lapangan pekerjaan bagi mereka yang tidak memiliki pekerjaan. Dan presepsi warga terhadap koperasi pun akan bagus. Teknologi serta sarana dan prasarana yang masuk ke tiap-tiap wilayah kecil demi memajukan wilayah-wilayah kecil tersebut.
Demikianlah yang akan saya lakukan untuk mensejahterakan tiap-tiap warga indonesia. Dan koperasi harus siap beroperasi di mana saja, dan harus siap bersaing dengan berbagai bidang usaha lainnya. Sehingga akan terjadi persaingan yang sehat, baik persaingan antar koperasi maupun perasingan koperasi dengan badan usaha lainnya.

2.6 MANFAAT KOPERASI
Koperasi simpan pinjam maupun koperasi serba usaha sebagai salah satu bentuk badan usaha yang di atur oleh pemerintah melalui uu no 25 tahun 1992 bertujuan untuk memberi kemaslahatan bagi anggotanya.Tentu saja pemerintah berharap koperasi dapat memberikan kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah telah menyadari betul bahwa pertumbuhan ekonomi tidak bisa di sandarkan sepenuhnya kepada perusahaan perusahaan besar.Para pemangku kebijakan telah mengetahui bahwa belum tentu perusahaan besar tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.

Manfaat koperasi bagi anggota
Koperasi simpan pinjam mempunyai beberapa manfaat bagi anggotnya.Sebenarnya ada 2 manfaat di dalam koperasi.Yang pertama adalah  manfaat kedalam.Dalam artian pendirian koperasi tersebut akan memberikan manfaat kepada anggotanya.Berikut adalah 5 manfaat koperasi bagi anggotanya.

1.      Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah
Koperasi serba usaha yang bergerak di bidang jual beli kebutuhan pokok atau sembako dapat melayani anggotanya dengan harga jual barang yang lebih murah.Hal ini di karenakan anggota adalah pemilik jadi di khususkan untuk anggota harganya di bawah harga umum.
Begitu juga jika jenis usahanya adalah koperasi simpan pinjam maka koperasi dapat memberikan pinjaman dengan bunga yang ringan atau bunga yang kecil kepada seluruh anggota koperasi tersebut.

2.      Memberi kemudahan kepada seluruh anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha.
Dengan bergabung pada koperasi simpan pinjam maka anggota koperasi dapat memperokeh modal usaha dengan mudah.Hal ini tentu saja berbeda jika anggota tersebut mengajukan pinjaman kepada bank atau kepada koperasi yang dia bukan anggota.Ada persaratan yang lebih mudah untuk memperoleh pinjaman khusus bagi anggota koperasi simpan pinjam.
3.      Memberikan keuntungan bagi anggota dengan memperoleh SHU
Dengan kita bergabung kepada koperasi maka setiap akhir tahun kita akan memperoleh sisa hasil usaha atau keuntungan yang di bagikan kepada seluruh anggota koperasi sesuai dengan besarnya simpanan maupun kontribusi anggota kepada koperasi tersebut.

4.      Mengembangkan usaha anggota koperasi.
Dengan bergabung pada koperasi kita akan memperoleh pengetahuan baru di bidang usaha dengan cara mengikuti pelatihan yang di adakan oleh koperasi.Koperasi juga mengadakan program untuk meningkatkan usaha para anggotanya.

5.      Meniadakan praktek Rentenir
Dengan berkembangnya koperasi di masyarakat dan kita ikut di dalamnya maka kita telah membantu menghilangkan praktek rentenir yang sering menjerat para pedagan kecil dan para petani.Biasanya rentenir memberikan bungan yang besar kepada orang yang akan meminjam uang.

(Khusus untuk poin yang no 5 perlu di pertanyakan dan di kaji kembali.Karena sesuai dengan pengamatan saya di lapanngan banyak rentenir yang berkedok koperasi.meeka meminjamkan uang dengan bunga 5 sampai 10% perbulan.SIstim penarikannya biasanya ada yang mingguan maupun harian.Ada juga yang bulanan.

Manfaat koperasi bagi masyarakat

Setelah kita membahas manfaat koperasi bagi anggotanya maka kita akan membahas yang berikutnya yaitu manfaat koperasi bagi masyarakat sekitarnya dan bagi megara

1.      Membuka lapangan kerja baru
Bagi koperasi yang telah maju dan berkembang pesat tentu pengurus tidak bisa melakukan kegiatan operasional sehari hari.Mereka tentu akan membutuhkan karyawan baru untuk melaksanakan kegiatan operasional harian.Disinilah koperasi berperan mengurangi pengangguran di masyarakat.

2.      Memudahkan masyarakat dalam menabung dan meminjam uang
Biasanya di koperrasi untuk orang yang akan menabung atau meminjam uang mereka tidak perlu ke kantor koperasi.karyawanlah yang datang kerumah rumah para nasabah untuk menarik tabungan atau untuk meminjamkan uang.hal ini tentu memudahkan masyarakat untuk memabung.karena jika mereka menabung harus ke bank umum mereka tidak sempat ke kantor karena kesibukan harian,Dan juga mereka malu jika kekantor tapi hanya menabung sedikit.Di sinilah koperasi membantu mereka dengan cara di tarik langsung ke rumah.

3.      Ikut menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi negara
Manfaat yang ketiga ini manfaat secara umum koperasi bagi pemerintah.Dengan maju dan berkembangnya koperasi maka ikut menggerakkan roda ekonomi suatu negara.Dan juga ikut menjadi benteng pertahanan ekonomi nasional dalam menghadapi MEA atau masyarakat ekonomi asean.


2.7 PENGEMBANGAN KOPERASI DENGAN BERBAGAI JENIS USAHA
Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memajukan Koperasi antara lain :

1.      Merekrut  anggota yg berkompeten
Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.

2.      Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC,  ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.

3.      Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.

4.      Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.

Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.

Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
         Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.

5.      Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
  
6.      Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.

7.      Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit  usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.

8.      Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan.
Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi perbankan.
Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan membentuk kekuatan yang cukup besar.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.


BAB III
PENUTUP


3.1  KESIMPULAN
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.  inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.          
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen


3.2  SARAN
Kita harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia, dengan cara  meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi


DAFTAR PUSTAKA