Kamis, 02 Mei 2019

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis


BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Indomie adalah merek produk mie instan dari Indonesia. Di Indonesia, Indomie diproduksi oleh PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Produk dari perusahaan milik Sudono Salim ini mulai dibuat pertama kali pada tanggal 9 September 1970 dan dipasarkan ke konsumen sejak tahun 1972, dahulu diproduksi oleh PT. Sanmaru Food Manufacturing Co. Ltd., dan pertama kali hadir dengan rasa Ayam dan Udang. Selain dipasarkan di Indonesia, Indomie juga dipasarkan secara cukup luas di manca negara, antara lain di Amerika Serikat, Australia, berbagai negara Asia dan Afrika serta negara-negara Eropa, hal ini menjadikan Indomie sebagai salah satu produk Indonesia yang mampu menembus pasar internasional . Di Indonesia sendiri, sebutan "Indomie" sudah umum dijadikan istilah generik yang merujuk kepada mie instan.
Namun pemasaran Indomie ke luar negeri bukannya tanpa masalah, di Taiwan sempat terjadi masalah ketika produk Indomie ditarik dari pasaran, berikut ini penjelasannya “Pihak berwenang Taiwan pada tanggal 7 Oktober 2010 mengumumkan bahwa Indomie yang dijual di negeri mereka mengandung dua bahan pengawet yang terlarang, yaitu natrium benzoat dan metil p-hidroksibenzoat. Dua unsur itu hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik. Sehingga dilakukan penarikan semua produk mie instan "Indomie" dari pasaran Taiwan. Selain di Taiwan, dua jaringan supermarket terkemuka di Hong Kong untuk sementara waktu juga tidak menjual mie instan Indomie. Menurut Harian Hong Kong, The Standard, dalam pemberitaan Senin, 11 Oktober 2010, harian itu mengungkapkan bahwa dua supermarket terkemuka di Hong Kong, Park n' Shop dan Wellcome, menarik semua produk Indomie dari rak-rak mereka. Selain itu, Pusat Keselamatan Makanan di Hong Kong tengah melakukan pengujian atas Indomie dan akan menindaklanjutinya dengan pihak importir dan dealer.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.

1.2       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas , maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut, yaitu:
1.        Permasalahan apakah yang terdapat pada PT Indofood (Indomie) ?
2.         Bagaimana pemecahan masalah tersebut ?

1.3       Tujuan
Adapun tujuan penulisan untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan tentang Etika Bisnis. Maksud dari penulisan ini adalah :
1.      Untuk mengetahui masalah apakah yang dihadapi PT Indofood
2.      Untuk mencari alternative dari pemecahan masalah yang dihadapi PT Indofood




BAB II
TOPIK
2.1       Profil Perusahaan
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (dahulu PT. Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Gizindo Primanusantara, PT Indosentra Pelangi, PT Indobiskuit Mandiri Makmur, dan PT Ciptakemas Abadi) (IDX: ICBP) merupakan produsen berbagai jenis makanan dan minuman yang bermarkas di Jakarta Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1990 oleh Sudono Salim dengan nama Panganjaya Intikusuma yang pada tahun 1994 menjadi Indofood. Perusahaan ini mengekspor bahan makanannya hingga Australia, Asia dan Eropa.
Sejarah dari PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk dahulu mencapai kesepakatan dengan perusahaan asal Swiss, Nestle S.A, untuk mendirikan perusahaan joint venture yang bergerak di bidang manufaktur, penjualan, pemasaran, dan distribusi produk kuliner di Indonesia maupun untuk ekspor. Kedua perusahaan sama-sama memiliki 50% saham di perusahaan yang diberi nama PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia. Baik ISM maupun Nestle percaya, mereka dapat bersaing secara lebih efektif di Indonesia melalui penggabungan kekuatan dalam bentuk perusahaan dan tim yang berdedikasi untuk itu.
Menurut Anthoni Salim, Dirut & CEO ISM, pendirian usaha patungan ini akan menciptakan peluang untuk memanfaatkan dan mengembangkan kekuatan yang dimiliki kedua perusahaan yang menjalin usaha patungan tersebut. Dalam kerjasama ini, ISM akan memberikan lisensi penggunaan merek-mereknya untuk produk kuliner, seperti Indofood, Piring Lombok, dan lainnya kepada perusahaan baru ini. Sementara itu, Nestle memberikan lisensi penggunaan merek Maggi-nya. Perusahaan patungan ini diharapkan akan memulai operasinya pada 1 April 2005.
Dalam beberapa dekade ini PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) telah bertransformasi menjadi sebuah perusahaan Total Food Solutions dengan kegiatan operasional yang mencakup seluruh tahapan proses produksi makanan, mulai dari produksi dan pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang tersedia di rak para pedagang eceran

2.2       Permasalahan
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid(asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadi, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung didalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasan mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu,gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

2.3       Pembahasan Masalah
Indofood merupakan salah satu perusahaan global asal Indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke negara-negara lain. Salah satunya adalah produk mie instan Indomie. Di Taiwan sendiri, persaingan bisnis mie instant sangatlah ketat, disamping produk-produk mie instant dari negara lain, produk mie instant asal Taiwan pun banyak membanjiri pasar dalam negeri Taiwan.
Harga yang ditwarkan oleh Indomie sekitar Rp.1500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di Indonesia, sedangkan mie instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000 per bungkusnya. Disamping harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan produk mie instan asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk Indomie selain karena harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk Indomie.
Tentu saja hal itu menjadi batu sandungan bagi produk mie instan asal Taiwan, produk mereka menjadi kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
Hal tersebut sontak dibantah oleh pihak PT. Indofood selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk indomie telah diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.
Dari fakta tersebut, disinyalir penarikan produk Indomie dari pasar dalam negeri Taiwan disinyalir karena persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan produsen lokal.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tidak sedari dulu produk indomie dibahas oleh pemerintah Taiwan, atau pemerintah melarang produk Indomie masuk pasar Taiwan?. Melainkan mengklaim produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi pada saat produk tersebut sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan. Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa ada persaingan bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis.

Hal-hal yang dilanggar terkait kasus pelanggaran etika bisnis pada perusahaan PT Indofood secara hukum :
·         Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 3 F yang berisi meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang/jasa , kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen
·         Undang-undang nomor 8 tahun1999 pasal 4 A tentang hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa
·         Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 8 yang berisi “pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud.

Solusi dalam pelanggaran akan etika bisnis dalam hal perlindungan konsumen pada kasus yang dialami perusahaan P&G :
·         Dalam Undang-undang pasal 62 disebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
·         Terhadap sanksi pidana sebagaimana dalam pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa “
1.      Perampasan barang tertentu;
2.      Pengumuman putusan hakim;
3.      Pembayaran ganti rugi;
4.      Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
5.      Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
6.      Pencabutan izin usaha.




BAB III
ANALISIS REFERENSI

3.1       Kesimpulan
            Dari kasus indomie di Taiwan dapat dilihat sebagai contoh kasus dalam etika bisnis. Dimana terjadi kasus yang merugikan pihak perindustrian Taiwan yang produknya kalah bersaing dengan produk dari negara lain, salah satunya adalah Indomie yang berasal dari Indonesia. Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk Indomie di Taiwan, tetapi dengan cara yang berdampak buruk bagi perdagangan Global.

3.2       Alternatif Pemecahan Masalah
Menurut saya untuk pihak perindustrian Taiwan agar tidak serta merta menyatakan bahwa produk indomie berbahaya untuk dikonsumsi, apabila ingin melindungi produsen dalam negeri,pemerintah bisa membuat perjanjian dan kesepakatan yang lebih ketat sebelum proses ekspor-impor dilakukan. Karena kasus tersebut berdampak besar bagi produk Indomie yang telah dikenal oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara lain yang negaranya memperdagangkan Indomie asal Indonesia.

3.3       Referensi
http://indofood-getlucky2013.blogspot.com/p/blog-page_2358.html
Budiarta, Kustoro, 2010. Pengantar Bisnis Edisi 2. Mitra Wacana Media, Jakarta
Wahjono, Sentot Imam, 2010. Bisnis Modern. Graha Ilmu, Yogjakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar